Tugas Kopral Supriadi Beralih Fungsi Menjadi Penampung Barang Tarikan Leasing
Gosiar.com/Simalungun – Sebagai alat pertahanan negara, Tentara Negara Indonesia (TNI) bertugas untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman militer.
Namun hal berbeda dilakukan seorang oknum TNI bernama Supriadi warga Pasar II, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pria berpangkat Kopral ini diketahui memiliki kegiatan lain diluar kedinasan yang melanggar hukum.
Kegiatan Kopral Supriadi ini sebagai penadah. Dia menampung segala jenis kendaraan bermotor, baik yang memiliki surat ataupun tidak memiliki surat.
Hal itu diungkapkan oleh seorang warga sekitar gudang tempat penyimpanan barang gadaian sebut saja Wanda (Nama Samaran).
Kepada wartawan, Wanda mengatakan bahwa, Kopral Supriadi tidak memiliki izin untuk menerima barang gadaian.
“Pak Supriadi itu sebenarnya TNI. Pak Supriadi setau saya tidak memiliki izin. Karena dia (Supriadi) tidak memiliki Perusahaan,” kata Wanda saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).
Wanda menyebut bahwa, Kopral Supriadi menerima barang gadaian seperti Mobil, Sepeda Motor, Barang elektronik, dan banyak lagi.
Selain itu, Kopral Supriadi juga menjadi pemodal tunggal untuk peredaran narkoba milik Candra di Nagori Rambung Merah.
“Banyak barang yang diterima sama Pak Supriadi. Mobil, kereta, barang elektronik, barang tarikan leasing juga diterima. Pak Supriadi ini pemodal tunggal untuk putaran sabu si Candra. Pak Supriadi ini pakai sabu juga,” ungkapnya.
Jika dibiarkan seperti ini kelakuan para oknum Aparat kita, lanjut Wanda. Maka mau jadi apa Negara ini, tandasnya.
Diminta kepada Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur saat ini adalah Kolonel Inf Sandi Kamidianto SIP, MIP agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kopral TNI Supriadi. (Tim).

