Barak Cahaya Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai PSK, Polisi Diminta Segera Bertindak.
Gosiar.com/Simalungun –
Dugaan eksploitasi anak kembali mencuat di wilayah Simalungun. Sebuah tempat usaha lokalisasi Barak Cahaya yang terletak di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melibatkan anak di bawah umur.
Pemilik barak tersebut belakangan diketahui bernama Dewi. Dia memiliki tujuh PSK yang rata-rata berusia belum genap 18 tahun. Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan hak asasi manusia.
Salah satunya berinisial YN yang masih berusia 16 Tahun. Dia bekerja sebagai PSK di barak Cahaya.
Hal itu di ketahui dari penuturan seorang pengunjung, sebut saja Ferry (Nama Samaran) yang mengaku sudah berulang kali berkunjung ke barak cahaya.
Kepada gosiar.com, Feri menceritakan pengalamannya selama berkunjung ke barak Cahaya tersebut.
“Saya sudah berulang kali berkunjung ke Barak Cahaya itu. Disana kita disuguhi minuman beralkohol, ada musik dugem juga tapi bukan DJ. Kita juga ditemani sama cewek-cewek muda pekerja disitu. Ada satu cewek inisial YN, salah satu pekerja disitu. Dia (YN) usianya masih 16 Tahun. Tapi kalau kita mau bisa juga kita ajak ngamar.” ungkapnya, Sabtu (09/05/2026).
Mirisnya, pemilik barak Cahaya juga diketahui memiliki hubungan asmara dengan Dedek Perangi angin, Kepala Dusun (Kadus) di wilayah tersebut.
“Pemilik Barak Cahaya ini ada hubungan asmara sama Pak Kadus disini. kak Dewi inilah pacarnya,” jelasnya.
Terkait dengan maraknya dugaan eksploitasi anak, Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta bergerak cepat melindungi anak anak generasi bangsa.
Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak hanya menyebarkan informasi di media sosial, tetapi segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Mari bersama jaga dan lindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Jika mengetahui informasi, segera laporkan ke pihak berwenang. (Tim).

