SPBU 14.211.210 Simarimbun Akan Dilaporkan Ke Pertamina.
Gosiar.com/Pematangsiantar – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.210 yang berlokasi di Jalan Lintas Siantar Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Marimbun, Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat setelah SPBU tersebut melakukan pengisian ke jerigen.
Praktik yang disebut menggunakan metode “Gelon” alias jerigen ini berlangsung terang-terangan, sehingga memicu kemarahan warga yang sehari-hari mengisi bahan bakar untuk keperluan pribadi.
Aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan berjalan dalam skala besar. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga mencoreng tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekesalannya karena kesulitan mendapatkan BBM secara normal akibat antrean di SPBU.
“Kami sebagai masyarakat yang hanya ingin isi BBM untuk kebutuhan pribadi justru sering kalah antre. Gelon banyak sekali, bahkan ada mobil kecil seperti Calya yang membawa dan mengisi BBM dalam jumlah besar. Ini sangat aneh,” ujarnya, Minggu (26/04/2026).
Ironisnya, aktifitas pengisian BBM menggunakan jerigen itu mengaku sudah memberi tips kepada petugas SPBU.
Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan dari Pertamina, tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang hanya membutuhkan dalam jumlah wajar.
Seorang Pengamat Hukum Zakaria Tambunan SH angkat bicara. Dia mengingatkan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU 14.211.210 Simarimbun jelas bertentangan dengan regulasi nasional.
Acuan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya yang melarang setiap pihak melakukan penimbunan, pengangkutan, atau distribusi BBM tanpa izin yang sah.
“Sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat sangat tegas, mulai dari kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah. Apalagi jika terbukti ada unsur kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Pengacara Muda itu dalam waktu dekat akan melaporkan SPBU 14.211.210 ke Pertamina, dan meminta Pertamina untuk melakukan audit terhadap SPBU tersebut. (Tim).

