Illusion Bistro & Karaoke Menjadi Sarang Narkoba, Polisi Diminta Bertindak.
Gosiar.com/Labuhan Batu – Keberadaan hiburan Illusion Bistro & Karaoke dianggap menjadi ancaman. Pasalnya, tempat yang disebut diskotik itu akan merusak kehidupan generasi muda masa depannya.
Lokasi yang jelas jelas tidak sesuai dengan Budaya ataupun kehidupan sosial di kabupaten Labuhanbatu.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang beralamat di Jl. Kayu Raja, Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara ini disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Dari penuturan seorang warga yang sering ke lokasi THM Illusion Bistro & Karaoke, sebut saja Asman (Nama Samaran) mengakui jika di THM tersebut ada menjual pil ekstasi.
“Saya sering ke Illusion Bistro itu. Disitu ada jual pil ekstasi. Belinya melalui waitres juga bisa. Harganya 300 ribu per butirnya” ungkap Asman, Jumat (9/1/2026).

Dia juga mengatakan bahwa, THM Illusion Bistro & Karaoke membiarkan anak dibawah umur masuk untuk menikmati dentuman musik.
“Yang saya sesalkan, pihak THM illusion Bistro ini membiarkan anak di bawah umur masuk, bahkan pelajar juga ada masuk ke dalam bersama temanya untuk minum alkohol sambil mendengar dentuman Musik DJ. Kiranya Kapolda Sumut segera mengambil tindakan hukum.” ujar Asman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan batu, AKP Iwan Mashuri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan ketempat THM Illusion Bistro & Karaoke.
“Terima kasih atas infonya. Saya akan segera perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan” jawab Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu melalui pesan media whatsapp. (tim).

